JPU Kejati Maluku Masih Susun Memori Kasasi Perkara Pasar Langgur

oleh
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku masih menyusun memori kasasi atas putusan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dikonfirmasi Selasa (20/8/2024) mengatakan JPU sudah nyatakan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Kemarin JPU sudah menyatakan kasasi di PN. Untuk memori kasasi masih disusun oleh tim,”ungkapnya.

Sebelumnya, pasca sidang putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas perkara Pasar Langgur ini, pihak Kejati Maluku memastikan akan ajukan kasasi ke ke Mahkamah Agung (MA).

Sekedar tahu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor melalui sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (8/8/2024) lalu nyatakan perkara dugaan korupsi Pasar Langgur Tahun 2015-2018 onslag van rechtavervolging.

Dua terdakwa dalam perkara ini masing-masing Rikhardus Tanlain, selaku Konsultan Pengawas yang tak lain Direktur CV. Surya Consultant dan Daniel Far-Far mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tenggara selaku PPK Proyek.

“Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeputusan melepas kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”ucap Ketua Majelis Hakim Martha Matimu saat bacakan putusan.

Padahal sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim untuk jatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun untuk terdakwa Daniel dan 2 tahun untuk terdakwa Rikhardus.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Berkas Perkara Korupsi Proyek Pasar Langgur Masuk Pengadilan

No More Posts Available.

No more pages to load.