Tim Kajati Maluku Periksa Dana Bagi Hasil Sawit di Pulau Seram

oleh
oleh
Hamparan kebun sawit PT. Nusa Ina Agro Kobi Manise milik Sihar Sitorus di Desa Kobi Mukti, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Foto Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Sebanyak tiga kepala desa diperiksa tim Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dana bagi hasil atau dana dari mitra perusahaan sawit Nusa Ina yang beroperasi di Pulau Seram, Maluku Tengah, Maluku.

Ketiga kepala desa yang diperiksa yakni Kepala Desa Aketernate, di Kecamatan Seram Utara Timur Seti dan Kepala Desa Maneo serta Kepala Desa Kobi, di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi. Mereka diperiksa bulan lalu (September).

“Itu kemarin, bulan lalu ada kaitannya, Mereka minta penjelasan soal dana bagi hasil,” akui Kepala Desa Kobi Saleh Kiahaly yang dihubungi Terasmaluku.com, Rabu. (2/10/2024) .

Saleh Kiahaly menyatakan dirinya diperiksa oleh dua orang jaksa. Pemeriksaan dilakukan di salah satu penginapan di kecamatan setempat.

“Kemarin kami ketemu di luar desa, mereka menanyakan sendiri jadwalnya. Saya bertemu mereka di penginapan. Nanti beta (saya) WhatsApp nama penginapannya ee,” kenang Saleh

Saleh juga belum mengetahui apa kasusnya hingga diperiksa. Namun saat hendak diperiksa, jaksa menginformasikan bahwa pemeriksaan terkait dana bagi hasil sawit. Ketiga, kepala desa diperiksa berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke Kajati Maluku.

“Katanya ada laporan dari masyarakat dan Katong (kami) tidak tahu siapa yang melaporkan. Itu kata jaksa, ada yang lapor, makanya Dong (jaksa) turun minta keterangan,” ujarnya.

Selain itu, dalam pemeriksaan, jaksa juga menanyakan apakah sebaiknya dana tersebut disalurkan ke masyarakat (individu) dan bukan ke desa.

“Mereka mempertanyakan mengapa penyaluran dana tersebut harus ke desa dan tidak langsung ke masyarakat (perorangan),” katanya mengutip keterangan jaksa.

Awalnya dana bagi hasil ditransfer langsung ke rekening desa, hanya dipotong sebagian saja. Penurunan ini karena desa terkadang meminjam uang ke perusahaan jika ada kegiatan yang mendesak

BACA JUGA :  Hampir Dua Tahun Buron, DPO Ini Ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku di BTN Kanawa

“Memang awalnya dana tersebut ditransfer karena nilainya besar, namun sekarang sudah tidak lagi, dana diberikan langsung ke kantor desa. Mereka memberikan lebih dari Rp 500 juta setiap 6 bulan. Kalau tidak ada pemotongan. Kami mendapat Rp 600 juta,”ungkap Saleh

Penulis Nair Fuad