TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Haerudin Tuarita diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (11/11/2024).
Haerudin yang kini jadi Sekretaris DPW PAN Maluku ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Negeri Tial Tahun Anggaran 2023.
Ia diperiksa penyidik selama 5 jam, mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WITdi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku kawasan Batu Meja, Ambon. Kasus ini berstatus penyelidikan.
Sekedar tahu, Haerudin Tuarita mengemban jabatan sebagai Penjabat KPN Tial sejak Mei 2023 yang kemudian pada 18 Juli 2024 digantikan Fadli Tuarita.
“Iya, (Haerudin) diperiksa penyidik terkait ADD tahun 2023 di negeri Tial,”kata Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena.
Meski penuhi panggilan penyidik, Haerudin datang tanpa membawa dokumen penggunaan ADD Tial 2023.
Penyidik agendakan akan kembali periksa Haerudin pekan ini.
“Pemeriksaan tadi (Haerudin) belum bisa menunjukan dokumen sehingga akan dijadwal dalam minggu ini dilanjutkan pemeriksaan,”sambungnya.
Hujra menegaskan penyelidikan kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik.
“(Penyelidikan) ini murni penegakan hukum, tidak ada urusan dengan politik,”tegasnya.
Dia memastikan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang bergulir di Ditreskrimsus Polda Maluku adalah penegakan hukum, bukan unsur politik.
“Tidak ada kaitannya (penegakan hukum dengan politik). Penyelidikan maupun penyidikan yang penyidik lakukan itu penegakan hukum, jangan dihubungkan dengan politik,” katanya menepis kecurigaan publik.
Bukan saja ADD negeri Tial, penyidik Ditreskrimsus juga membidik dugaan korupsi ADD/DD di sejumlah desa/negeri di Maluku.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru TERAS Maluku di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow