Kades di SBT Korupsi Dana Desa 3 Tahun, Rugikan Negara Rp508 Juta

oleh
Tersangka korupsi DD/ADD Negeri Air Kasar, Kabupaten SBT inisial URDAP (kenkan rompi tahanan).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Desa Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tiga tahun berturut-turut.

BACA JUGA : Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Proyek Rusus di Maluku Rugikan Negara Rp2,8 Miliar Diserahkan ke Penuntut Umum

Lekaki berinisial URDAP ini korupsi DD/ADD Desa Air Kasar Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2022.

Kasus ini diusut Polres SBT dan sudah masuki Tahap II Perkara.

Tahap II perkara atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT dilakukan Selasa (10/12/2024).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan URDAP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp508.283.288,00,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy di Ambon, Selasa.

Usai jalani proses Tahap II, tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas III Wahai untuk jalani penahanan selama 20 hari terhintung sejak tanggal 10 hingga 29 Desember 2024.

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Berkas Perkara Korupsi KMP Marsela Masuk Pengadilan Tipikor Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.