TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku serahkan dua orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi Pembangunan Rumah Khusus di Maluku Tahun 2016 ke Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Ambon, Selasa (10/12/2024).
BACA JUGA : Kasus Proyek Rusus BP2P Maluku, PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar
Tahap II perkara ini diterima Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Ambon, Endang Anakoda, S.H., M.H. dan Beatrix Novita Temmar.
Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan DS selaku pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender proyek.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka ini sebesar Rp 2.804.700.047,52.
“Selasa 10 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus di Maluku pada Tahun 2016,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Rabu (11/12/2024).
Usai jalani proses Tahap II, tersangka AP dan DS langsung dijebloskan ke balik jeruji besi padaRutan kelas IIA Ambon.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2024,”sambungnya.
Pasca Tahap II rampung, selanjutnya Penuntut Umum Kejari Ambon akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow