TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tiga orang mahasiswa pelaku penganiayaan terhadap HP (20) di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon ditangkap aparat kepolisian Polresta Ambon, Jumat (20/12/2024).
Mereka yang ditangkap atas kasus kekerasan bersama ini masing-masing MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18) dan AR alias Putra (18).
Baik korban inisial HP maupun tiga pelaku merupakan mahasiswa kampus birunya Maluku ini. Korban merupakan mahasiswa FISIP Unpatti.
Saat ini ketia pelaku ditahan di Mapolresta Ambon.
“Ketiga pelaku sudah berhasil diamankan dan ditahan,”ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay.
Kekerasan bersama oleh tiga pelaku terhadap korban HP ini terjadi pada Rabu (18/12/2024) yang dipicu minuman keras jensi sopi.
Berawal korban dan para pelaku serta sejumlah teman korban konsumsi miras tradisional jenis sopi di samping Pujasera atau kantin Unpatti.
Korban yang diserahi uang pecahan 50 ribu rupiah dimintai untuk pergi membeli sopi. Namun sekembalinya, korban hanya membawa sebotol sopi dan hal ini pun berujung terjadinya cek cok mulut.
Dari situ korban kemudian korban dianiaya.
“Karena sudah dalam keadaan mabuk maka terjadilah kesalahpahaman dan cekcok mulut antara korban dan teman – temannya dengan para pelaku dan berhujung pada perkelahian antara korban bersama teman – temannya dengan para pelaku,”terangnya.
Pelaku AR memukul korban sebanyak satu kali. Bersamaan dengan itu pelaku AM memukul korban dengan kepalan tangan kanan satu kali hingga kenai pipi kiri korban, disusul pelaku AR juga pukuli korban satu kali.
Korban sampai tergeletak di tanah, meski begitu korban kemudian menendang kepala korban.
Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow