TERASMALUKU.COM,-AMBON-IGS seorang pelaku pencurian di Kos-kosan Putri Matoa, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon ditangkap aparat kepolisian, Rabu (22/1/2025).
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay menjelaskan, pelaku diringkus aparat kepolisian Polsek Teluk Ambon di kawasan Wailete, Hative Besar saat sedang pesta miras gunakan uang hasil penjualan barang bukti curian.
Pelaku diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/ Polsek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 20 Januari 2025.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku IGS di kosan tersebut terekam CCTV.
“Lewat rekaman CCTV yang di dapat di TKP tersebut personil gabungan Resintel Polsek Teluk Ambon melakukan pencarian dan berhasil meringkus pelaku,”jelasnya, Kamis (23/1/2025).
Pasca ditangkap, pelaku akui tak hanya lakukan pencurian di Kos-kosan Putry Matoa saja, tapi juga di sejumlah lokasi berbeda.
“Polisi juga di lakukan pengembangan terkait laporan-laporan polisi pencurian lainnya, dari pengakuan tersangka ia mengakui telah mengambil barang-barang milik warga berupa laptop dan handphone pada beberapa TKP berbeda di Kecamatan Teluk Ambon,”sambung Ipda Janet.
Barang-barang curian sudah dijual pelaku.
Polisi kemudian datangi lokasi tempat penjualan barang bukti curian dan mengamankan barang bukti berupa 7 unit laptop dan 2 unit handphone.
Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian Jo perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KE-3 KUHP dan atau pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow