TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tiga pelaku narkoba di Kota Ambon ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
Mereka yang diciduk ini masing-masing MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24) dan VL alias Nyong (41).
Ketiga pelaku ini diringkus di kawasan berbeda. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Kamis (30/1/2025) menjelaskan, dari tangan para pelaku tersebut, polisi berhasil amankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,9462 gram dan ganja kering seberat 409,32 gram.
Dirincikannya, tersangka Aco diciduk di depan bank Modern Ekspres jalan Diponegoro pada Minggu, 26 Januari 2025 pukul 15.30 WIT.
Dari tangan warga Ponegoro Atas ini, tim temukan satu paket shabu-shabu seberat 0,8962 gram.
Tak lama berselang, polisi kembali meringkus Ongker di samping kantor J&T kelurahan Waihaong pada pukul 16.45 WIT. Warga Jalan Perumtel Gunung Nona ini diringkus bersama paket kiriman berisi 29 paket ganja seberat 409,32 gram.
Sedangkan Nyong dibekuk di depan toko Suzuki Marine, Passo, jalan Laksdya Leo Wattimena, Kamis, 30 Januari 2025 pukul 00.45 WIT. Warga desa Passo ini diamankan bersama satu paket shabu-shabu seberat 0,5 gram.
“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,”tuturnya.
Ketiga tersangka ini berperan sebagai pemakai dan pengedar narkoba di Ambon.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
Tersangka Aco dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Ongker disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Tersangka Nyong dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Tim pemberantasan narkoba Polda Maluku saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.
“Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian,”ingatnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow