TERASMALUKU.COM,-BANDA-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banda Naira di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah gelar apel Deklarasi Zero Halinar (HP, Pungli dan Narkoba), Sabtu (31/5/2025).
Deklarasi Zero Halinar dipimpin langsung Kepala Lapas Banda Naira, Mikha diikuti seluruh jajaran.
Dalam ikrarnya, Kalapas beserta jajaran menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba dan hp di dalam Lapas.
Tindakan tegas akan diberikan apabila terjadi pelanggaran tersebut.
KaLapas, Mikha menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Banda Naira ciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Halinar khususnya handphone dan narkoba.
“Ini terkait dari atensi dari bapak Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan karena kami sudah berkomitmen untuk berantas khususnya narkotika dan handphon, karena narkotika sudah menjadi perusak generasi bangsa dan handphone menjadi pusat pengendali untuk mengendalikan kegiatan transaksi narkotika,”terangnya kepada wartawan.
Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 41 ini menyebut Dekalrasi Zero Halinar terus digaungkan kembali berulang-ulang.
“Karena narkotika terus berinovasi, kita harus lebih kuat dari mereka,”sambungnya.
Ditegaskannya, pihak Lapas sangat berkomitmen perangi Halinar dan itu dibuktikan dengan rutin lakukan razia di Lapas. “Kami sudah melaksanakan razia penggeledahan, baik kami internal maupun dengan rekan-rekan dari Polri dan TNI,”jelasnya.
Masih kata Kalapas, Mikha, tak hanya narapidana, seluruh jajaran Lapas Banda Naira selaku penegak hukum juga wajib zero narkoba.
“Untuk zero narkoba ini jelas kami yang bekerja untuk lapas objek kami untuk narapidana, tentunya kami sebagai penegak hukum disini kami juga harus zero narkoba,”tegasnya menambahkan.
Dia berharap, lingkungan pemasyarakatan di Lapas Banda yang bersih dari Halinar khususnya narkoba akan terus dipertahakan dan tidak terkontaminasi.
“Harapan saya, ini sudah bersih, mudah-mudahan tidak terkontaminasi,”tandasnya.
Sekedar tahu, di Lapas Banda Naira ini terdapat 25 orang napi, diantaranya ada napi perkara narkotika, pidana umum dan tipikor.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow