Polres SBB Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli dalam konferensi pers penungkapan kasus pencabulan dan eksploitasi anak. (ANTARA/Winda Herman)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menetapkan sebanyak tujuh tersangka atas kasus pencabulan dan eksploitasi anak di bawah berinisial IL (14 tahun), warga Dusun Ursana, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku,” kata Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, di Ambon, Kamis (4/9/2025).

Para tersangka yang kini ditahan polisi adalah AT (64), PT (77), YM (37), HR (46), ERL (21), dan FK (26). Selain itu, polisi juga menjerat OM (37) yang terbukti ikut menyetubuhi korban sekaligus mengeksploitasinya.

Polisi mengungkapkan modus para pelaku bermacam-macam, ada yang berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga menyuruh korban datang ke rumah dengan iming-iming uang. Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang kisaran Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.

Lebih miris lagi, salah satu tersangka perempuan, FK, justru berperan sebagai penghubung. Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut, bahkan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan maksimal agar ada efek jera bagi para pelaku.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan anak-anak mereka, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar dunia pendidikan tetap menjadi tempat yang aman dan layak bagi anak-anak.

Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Budi Suyanto

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.