TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan sebanyak enam tersangka baru dalam kasus dugaan pengerusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025.
Penetapan para tersangka dilakukan melalui gelar perkara tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada Senin, 15 September 2025.
“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, di Ambon, Rabu (17/9/2025).
Dengan tambahan enam tersangka tersebut, total sudah delapan orang yang ditetapkan dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya masing-masing berinisial IS dan AP. AP telah ditahan di Rutan Polda Maluku dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP serta/atau Pasal 406 KUHP, sementara IS dikenakan wajib lapor karena masih berstatus anak di bawah umur.
“Untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 yang bertempat di Polda Maluku. Sedangkan untuk tersangka AP sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Maluku,” jelas Rositah.
Enam tersangka baru rencananya akan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 19 September 2025. Surat panggilan telah dikirimkan oleh penyidik.
Polda Maluku berharap para tersangka bersikap kooperatif. “Kami harapkan para tersangka agar bisa kooperatif, dan bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka nantinya,” ucapnya.
Sebelumnya, konflik yang terjadi Selasa (19/08/2025) bermula dari perkelahian antar siswa SMK Negeri 3 Waiheru, Kota Ambon. Salah satu siswa asal Negeri Hitu, A.P, meninggal dunia setelah ditikam oleh orang tak dikenal (OTK).
Kabar tersebut memicu kemarahan warga Hitu, yang kemudian menyerang dan membakar rumah warga di Desa Hunuth. Akibat peristiwa tersebut, tercatat 17 rumah warga terbakar dan sekitar 779 jiwa atau 156 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman.
Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Budi Suyanto
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow









