Polres Maluku Tenggara Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra), Maluku, menangkap seorang pria berinisial L.L alias Rudi, pelaku kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Ohoi Klanit, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 15 Oktober 2025.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra), Maluku, menangkap seorang pria berinisial L.L alias Rudi, pelaku kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Ohoi Klanit, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 15 Oktober 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kekerasan ini dipicu oleh emosi pribadi pelaku terhadap korban,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Kamis (13/11/2025).

Ia mengatakan pelaku yang merupakan paman korban itu menganiaya K.L alias Kori dengan cara meninju pipi kiri hingga korban terjatuh dan pingsan di jalan.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tenggara melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan L.L alias Rudi sebagai tersangka. Pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan hukum yang adil bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

“Polres Maluku Tenggara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan bijak dan menjunjung tinggi penegakan hukum,” katanya menegaskan.

Langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus tersebut dinilai sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan di daerah.

Sebagai bentuk pencegahan, Polres Maluku Tenggara juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi hukum ke desa-desa agar masyarakat lebih memahami pentingnya melapor setiap tindakan kekerasan serta tidak lagi menyelesaikan kasus serupa secara kekeluargaan.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang layak selama proses hukum berlangsung.

Pewarta : Winda Herman
Editor : Budi Suyanto

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.