TERASMALUKU.COM,-AMBON-Oknum anggota TNI dari Yonif Raider 733/Masariku, berinisial MS berpangkat Praka diamankan oleh Satuan Intel Kodam XVI/Pattimura, karena ketahuan menjual amunisi.
Penangkapan oknum anggota TNI tersebut berawal dari penangkapan seorang warga berinisial AT (50) yang merupakan warga Kelurahan Hative Kecil, Kecamatan Baguala, Kota Ambon oleh Tim Ditreskrimum Polda Maluku, Minggu 21 Februari 2021.
Dari hasil pemeriksaan, warga yang ditangkap itu mengaku membeli amunisi dari oknum TNI yang berdinas di Yonif 733/Masariku.
Sesuai informasi diatas, Satuan Intel Kodam XVI/Pattimura melakukan penahanan sekaligus pemeriksaan terhadap Prajurit Kepala (Praka) MS , Minggu 21 Februari 2021.
Halaman Selanjutnya…