AMBON- Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi Maluku Jan S Marinca, menyampaikan tiga kasus besar yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Jaksa Agung, Mohammad Prasetyo.
Ini disampaikan Kajati saat paparannya kepada Prasetyo dalam pertemuan di aula Kantor Kejati Maluku, Senin (30/5) yang juga melibatkan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan sekitar seratus jaksa se Maluku.
Marinca menyatakan, tiga kasus yang tengah ditangani Kejati Maluku yakni, kasus pembelian Kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya, yang merugikan negara 7 miliar lebih, Repo Saham Bank Maluku yang merugikan negara sekitar 256 miliar rupiah. Dan kasus pemberian izin pengolahan emas di Gunung Botak Kabupaten Buru, Maluku.
“Ada tiga kasus yang kini kami tangani yakni, pengadaan Kantor Bank Maluku Cabang Surabaya dengan kerugian negara 7,6 miliar. Repo sahan Bank Maluku, yang merugikan negara sekitar 256 miliar. Dan Gunung Botak, yakni suatu proses pemberian izin penggalian emas di tambang Gunung Botak,” kata Marincar dihadapan Jaksa Agung.
Untuk pembelian Kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya, Kejati Maluku sudah tetapkan tiga tersangka, sedankan repo saham masih terus diusut.
Ia menyatakan,khusus untuk pengadaan Kantor Bank Maluku Cabang Surabaya bisa berjalan dengan baik atas koordinasi pihaknya dengan OJK dan PPATK. Sedangkan untuk pengusutan tambang emas di Gunung Botak masih terus diusut. Dalam kesempatan ini juga, Marincar menyatakan, pihakya terus mendorong tim penyidik agar kasus-kasus tersebut secepatnya dituntaskan.
Sementara itu Jaksa Agung, Mohammad Prasetyo menyatakan, mendukung langkah-langkah yang diambil Kejati Maluku dalam mengusut tiga kasus itu hingga tuntas.
Khusus untuk Gunung Botak, Prasetyo juga mengakui sebelumnya ada tim dari Kejaksaan Agung yang turun ke lokasi “Itu (Gunung Botak) masih dalam proses. Tetap berjalan, dan memerlukan pengusutan,” kata Prasetyo.
Dalam pemaparan itu juga, Marincar melaporkan kondisi jaksa di seluruh Maluku, termasuk fasilitas kejaksaan. Ia juga menyatakan, pihaknya akan membangun Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru di Desa Poka Teluk Ambon. “Kita sudah dapat tanah hibah dari Pemrov Maluku, sedangkan dananya sudah ada. Kami sudah menyampaikan ke Pak Presiden saat ke Ambon, belum restui dan meminta kita buat surat yang bersifat segera,” katanya. ADI