TERASMALUKU.COM,-AMBON- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat menegaskan, Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) Iptu Yustus Tanikwale atau YT adalah orang yang menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD kabupaten SBB berinisial MT. Ditresnarkoba Polda Maluku menetapkan YT sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sekwan ditangkap Satuan Narkoba Polres SBB yang dipimpin Iptu YT di Penginapan Kawe ASI II Gemba Kecamatan Kairatu SBB, Senin (29/1) malam atas kepemilikan sabu-sabu. Namun dalam pemeriksaan di polisi, Sekwan menyebutkan sabu-sabu tersebut dibeli dari Kasat Narkoba Iptu YT.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Sekwan SBB didapatkan keterangan, barang bukti (BB) narkoba (sabu-sabu) yang ada pada dia ketika ditangkap beberapa waktu didapatkan dari Kasat Narkoba SBB Iptu YT,” kata Roem dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Rabu (7/2) malam.
Menurut Roem berdasarkan keterangan MT, kasus tersebut diambil alih penyidikannya oleh Ditresnarkoba Polda Maluku. Atas perintah Diresnarkoba Kombes Pol Tien Tabero, personil Ditresnarkoba dibantu Propam Polda Maluku, Sabtu (3/2) melakukan penggeledahan di ruang Kasatnarkoba Polres SBB Iptu YT.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 3,6 juta. “Dan dari hasil interogasi terhadap Iptu YT, ia mengakui sebagian uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba kepada Sekwan,”kata Roem.
Roem mengungkapkan, dalam pengeledahan di ruang kerja Iptu YT juga ditemukan 10 butir pil PCC yang dikemas dalam plastik bening. Kasat Narkona SBB YT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabu –sabu ini. “Saat ini Iptu YT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Maluku,” kata Roem.
BACA JUGA : Sekwan DPRD SBB Ditangkap Polisi Terkait Sabu-Sabu

Seperti diketahui Satuan Narkoba Polres SBB menangkap Sekwan DPRD SBB berinisial MT di Penginapan Kawe ASI II kawasan Gemba Kecamatan Kairatu atas kepemilikan sabu-sabu,Senin (29/1) malam.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Yustus Tanikwale yang menggrebek kamar nomor 103 penginapan. Dalam pengrebekan itu polisi menemukan MT sedang memegang 1 buah bong yang didalamnya terdapat butiran bening diduga sabu-sabu dan uang Rp 1 juta.
Setelah menangkap MT, polisi kemudian menggeledah rumahnya di Kota Piru. Dalam penggeledahan di kamar pemilik rumah ditemukan lagi satu paket plastik bening kecil terdapat butiran bening diduga sabu-sabu, empat buah pipet plastik putih dan satu buah korek api diujungnya terdapat pipet kaca dan satu butir peluru dengan kaliber 7.62 mm. (ADI)