Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. Medira Media Sejahtera
- Wartawan Media Siber TERASMALUKU.COM Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan Media Siber TERASMALUKU.COM wajib mentaati kode etik perusahaan.
- Wartawan Media Siber TERASMALUKU.COM wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Wartawan TERASMALUKU.COM dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Wartawan Media Siber TERASMALUKU.COM wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
- Wartawan TERASMALUKU.COM menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait Berita/Artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
- Wartawan Media Siber TERASMALUKU.COM, wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
- Wartawan Media Siber TERASMALUKU.COM yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran Redaksi Media Siber TERASMALUKU.COM atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditetapkan di Ambon, 06 Agustus 2016