TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sejumlah fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Ambon melaporkan seorang warga bernama Hamid Fakaubun ke Polda Maluku, Rabu (7/2) karena dinilai menghina dan melecehkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri di akun facebook miliknya.
Laporan disampaikan Wakil Ketua Bidang Kaderasi dan Idiologi DPC PDIP Kota Ambon, Danny Lawalatta dan sejumlah pengurus lainnya. Para kader PDIP ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SKP) Polda Maluku untuk menyampaikan laporan mereka. Setelah melakukan pelaporan di ruangan SPK, Lawalatta dan rekannya diarahkan ke ruangan Sekertariat Umum Polda Maluku untuk memberikan surat aduan serta bukti tulisan Hamid yang diupload di akun facebooknya.
Dalam akun facebooknya, Hamid yang diketahui seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Ambon ini memosting meme Megawati tengah menggendong Presiden Jokowi yang digambarkan sebagai seorang bayi. Di meme tersebut, Hamid diduga menulis kata-kata yang dinilai menghina serta melecehkan Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Lawalatta mengungkapkan, pelaporan ini merupakan langkah dari PDIP Kota Ambon atas pelecehan dan penghinaan terhadap Presiden dan Ketum PDIP yang diduga dilakukan Hamid.
“Gambar yang diunggah di akun facebook dengan nama Fakaubun Hamid kami nilai telah melecehkan Ketua Umum kami dan Presiden RI Jokowi, selaku kader partai kami melihat ini penghinaan luar biasa,” kata Lawalata kepada wartawan di Polda Maluku usai laporan itu.
BACA JUGA : Kapolres Malra Himbau Warga Bijak Gunakan Medsos
Lawalatta mengungkapkan, langkah hukum yang diambil PDIP sebagai upaya mencegah perbuatan tidak sopan warganet kepada siapa siapa saja. Tindakan ini juga untuk mencegah adanya informasi hoax serta memberi efek jerah terhadap orang-orang yang selalu memfitnah serta melecehkan orang lain di media sosial (Medsos). “Kami berharap dengan pelaporan ini, aparat kepolisian dapat menindak lanjuti dengan cepat agar pelaku dapat mempertangung jawabkan perbuatannya,” kata Lawalatta
Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae mengatakan, postingan tersebut dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana. Sehingga menurut Edwin, pelakunya harus dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Sosial media jangan digunakan untuk memfitnah orang. Sosial media juga bukan wahana untuk menyebarkan berita hoax. Yang pasti tindakan melanggar hukum akan menimbulkan akibat hukum,” kata Edwin yang juga Ketua DPRD Maluku. (ADI)