TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Ini kabar gembira bagi anda yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diundur. Jika sebelumnya pendaftaran ditutup pada Rabu, 10 Oktober 2018, kini diundur hingga 15 Oktober 2018.
Perpanjangan waktu pendaftaran juga terjadi di wilayah Maluku, termasuk di Kabupaten Buru. Bupati Buru Ramly Umasugi mengatakan perpanjangan pendaftaran CPNS sesuai surat Kepala BKN Nomor K22-30/V-14/99, tertanggal 3 Oktober 2018. “Pendaftaran CPNS Tahun 2018 yang semula dibuka mulai dari 26 September hingga 10 Oktober diperpanjang hingga 15 Oktober 2018,” kata Bupati Buru Ramly Umasugi, Senin (8/10/2018).
Untuk seleksi administrasi yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan 28 Septmber hingga 17 Oktober 2018 juga mengalami pengunduran sampai dengan 20 Oktober 2018. Pemkab Buru secara resmi membuka penerimaan CPNS pada Rabu (26/9/2018). Pembukaan penerimaan CPNS secara online ini serentak untuk Provinsi Maluku.
Bupati Ramly mengatakan, penerimaan CPNS 2018 ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor: 550 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan ASN di lingkungan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018.
“Karena itu Pemerintah Kabupaten Buru akan melaksanakan seleksi Pengadaan Calon Pegawal Aparatur Sipil Negara Formasi Umum Tahun Anggaran 2018 sebagai mana rincian terlampir dengan ketentuannya,” kata Bupati Ramly, Rabu (26/9/2018). Bupati mengatakan pengumuman tentang kebutuhan atau kuota CPNS di lingkup Pemkab Buru Tahun 2018 sudah ditandatanganinya. Pengumuman dengan nomor:800/319/2018.
Ini Pengumuman Bupati Buru