BPOM Ambon Angkat Bicara Terkait Obat Penggugur Kandungan Yang Dijual Online

oleh
BPOM Ambon himbau masyarakat tidak menyalahgunakan jenis obat keras untuk obati tukak lambung. Pembelian harus dengan resep dan dosis tepat dokter (22/3). Foto: altdokter.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Heboh informasi penjualan obat aborsi secara online dan terang-terangan membuat Balai Pengawasan Obat dan Makanan Ambon angkat bicara. Beberapa tangkapan layar terkait transaksi obat dan obrolan warganet di Ambon tentang itu pun sempat bikin bertanya-tanya, apakah obat ini kian bebas dan mudah diperoleh.

Dua jenis obat yang dibicarakan itu yakni obat merek dagang Gastrul dan Cytotec. Keduanya terdaftar di badan POM namun kerap disalahgunakan.  Tapi tahukah anda jika dua obat yang tergolong obat keras itu untuk mengobati tukak lambung.

“Ya untuk lambung (gastrul dan cytotec). Keguguran itu efek sampingnya,” jelas Kepala Balai POM Ambon Hariani kepada Terasmaluku.com, Jumat siang (22/3/2019). Cytotec sama jenisnya dengan gastrul. Hanya berbeda pada nama paten atau merek dagang. Dia membenarkan kedua obat itu  untuk mengobati tukak lambung.

Karena tergolong obat keras, ia punya efek samping lain yang berbahaya bagi ibu hamil, yaitu keguguran. Penjualannya pun tidak sembarangan. Jika diperhatikan pada kanan atas pembungkus obat terdapat lingkaran merah dengan huruf K. Itu artinya jenis obat tergolong keras dan harus dengan resep dokter.  Kandungan bahan kimia yang dimiliki punya efek samping jika dikonsumsi melebihi dosis dokter.

“Siapapun jangn membeli secara online. Obat itu harus dengan resep dan dosis dari dokter. Penyalahgunaan obat bisa punya efek samping,” lanjut dia. Informasi penjualan obat ini secara bebas pun mendapat tanggapan BPOM Republik Indonesia. Bahkan dalam pernyataan resmi, mereka kemukakan penemuan situs penjualan yang menjual obat ilegal dan palsu. Berikut pernyataanya.

Pemberitaan Penjualan Obat yang Digunakan Untuk Aborsi

Secara Online

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media sosial mengenai penjualan obat yang digunakan untuk aborsi yang dijual secara online, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan hasil penelusuran Badan POM telah ditemukan sejumlah situs website dan media sosial yang menjual obat yang digunakan untuk aborsi secara online, dimana obat tersebut digunakan secara off label (penggunaan obat di luar indikasi yang disetujui oleh Badan POM).
  2. Obat-obatan yang kerap ditawarkan media onlinesebagai obat untuk aborsi adalah sebagai berikut:
    1. Cytotec dan Gastrul yang merupakan obat dengan zat aktif Misoprostol dan terdaftar di Badan POM dengan indikasi sebagai obat tukak lambung.
    2. Mifeprex merupakan obat dengan zat aktif Mifepristone dan tidak terdaftar di Badan POM, dengan indikasi penggunaannya untuk kontrol hiperglikemi karena hiperkortisol.
  3. Badan POM sejak tahun 2011 telah rutin berpartisipasi dalam Operasi Pangea yang dikoordinasikan oleh ICPO INTERPOL Lyon sebagai salah satu upaya pemberantasan obat ilegal termasuk palsu yang diiklankan di media internet.
  4. Dalam pelaksanaan Operasi Pangea tersebut berhasil diidentifikasi sejumlah situs website dan media sosial yang menjual obat ilegal termasuk palsu diantaranya adalah yang disalahgunakan sebagai obat untuk aborsi.
  5. Terhadap situs-situs tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk dilakukan pemblokiran.
  6. Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak membeli dan mengonsumsi obat yang dijual secara online karena tidak diketahui kepastian asal usul obat yang dijual tersebut. Jika masyarakat ragu-ragu atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai obat dan makanan, hubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 atau sms ke 0-8121-9999-533 atau email:[email protected](PRISKA BIRAHY)
BACA JUGA :  BPS Prediksi MBD Masih Jadi Kabupaten Termiskin di Maluku  

 

No More Posts Available.

No more pages to load.