TERASMALUKU.COM,-AMBON –Maluku kembali menerima 36 satwa liar sitaan dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, Sulawesi Utara, Rabu pagi (4/12/2019).
Mereka di antaranya 10 ekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis), enam ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana), empat ekor Kera Yaki (Macaca nigra), 10 (sepuluh) ekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis) dan enam ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana).
Penyerahan itu diterima langsung oleh BKSDA Maluku di Pelabuhan Laut Slamet Riyadi, Kota Ambon. 10 ekor Kakatua Seram dan enam ekor Kakatua Tanimbar langsung diistirahatkan ke kandang transit Passo Kota Ambon.
Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi menjelaskan burung endemik Maluku tersebut rencanannya akan masuk masa rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PRS) Masihulan, sedangkan enam ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) akan segera dilepasliarkan di habitat aslinya di Kepulauan Tanimbar.
“Abis ini akan diobservasi selama tiga hari kemudian kembali ke Masihulan untuk rehab sehingga betul-betul sehat baru dilepas liarkan,” jelas Amin. Sementara Kera Yaki (Macaca nigra) yang merupakan satwa endemik Maluku Utara langsung dibawa ke Resort Bacan.
Yakni untuk proses habituasi persiapan pelepesliaran yang akan dilakukan di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Gunung Sibela Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
Adapun asal usul burung-burung tersebut merupakan satwa hasil sitaan, temuan dan penyerahan sukarela masyarakat di wilayah kerja BKSDA Sulawesi Utara dan dititipkan di PPS. Tasikoki.
Sedangkan untuk 4 (empat) ekor Kera Yaki (Macaca nigra) merupakan hasil penyerahan dari masyarakat yang berada di Kota Ternate kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah I Ternate BKSDA Maluku dan dititipkan di PPS Tasikoki.
“Penyerahan satwa liar dari PPS. Tasikoki sudah menjalani karantina dan rehabilitasi selama 3 -4 tahun dan dianggap mampu untuk bertahan hidup di alam liar,” lanjutnya.
Selain itu direncanakan pada akhir tahun ini PPS. Tasikoki akan menerima pengembalian satwa liar hasil sitaan (repatriasi) yang berhasil diamankan di wilayah Dafau Filipina, sehingga pihak PPS. Tasikoki harus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menampung satwa-satwa tersebut. (PRISKA BIRAHY)