TERASMALUKU.COM,AMBON, –BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar sosialisasi perpres Nomor 75 Tahun 2019 kepada pengurus KOnfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Sosialisasi tersebut terkait dengan penyesuaian iuran yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang, (17/12/2019).
Hadir dalam acara tersebut, Koordinator Wilayah KSBSI Maluku Yeheskel Haurissa beserta jajaran pengurus KSBSI se-Provinsi Maluku, PPs Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Andi M. Dahrul Muluk, Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Ambon Zainah Astuti, dan Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Ambon Ade Eka Satrya.
“Kami berharap dari diskusi dalam sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada rekan-rekan pengurus serikat buruh tentang JKN-KIS. Apabila perusahaan belum mendaftarkan buruh atau pekerjanya bisa langsung diinformasikan untuk dapat ditindaklanjuti oleh BPJS,” ungkap Haurissa. Dia meminta agar rekan-rekan buruh melaporkan perusahaan atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan jaminan kesehatan.
Dalam paparannya, Dahrul mengungkapkan bahwa tujuan utama diadakan sosialisasi perpres 75 tahun 2019 ini adalah untuk memberikan persamaan persepsi keada rekan-rekan buruh sehingga tidak terjadi kesimpang-siuran informasi.
“Kita tahu bahwa pemerintah telah menetapkan regulasi soal penyesuaan iuran JKN-KIS yang tertuang pada Perpres 75 Tahun 2019 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Perlu adanya kesamaan persepsi atas pemberlakuan peraturan ini, khususnya kepada rekan-rekan buruh sekalian dengan kepesertaan segmen PPU” terang Dahrul.
Ia menjelaskan, bahwa pemberlakuan Perpres 75 tahun 2019 tersebut tidak berpengaruh signifikan bagi para buruh atau pekerja yang dalam hal ini masuk dalam segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Penyesuaian pada segmen PPU yaitu batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan
Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020. Lebih lanjut, Dahrul menjelaskan alasan iuran BPJS Kesehatan harus disesuaikan.
“Sejak BPJS Kesehatan berdiri pada Tahun 2014, besaran iuran sudah tidak sesuai hitungan ideal berdasarkan nilai aktuarianya sehingga defisit sudah terjadi pada awal tahun pertama. Sesuai aturan, iuran harus disesuaikan setiap dua tahun namun sejak tahun 2016 besaran iuran tidak mengalami kenaikan sehingga sampai dengan saat ini angka defisit kian bertambah.” Jelasnya. (ADV)