TERASMALUKU.COM,AMBON,-Bergabung bersama 32 anggota tim kuasa hukum Joko Widodo – KH. Ma’aruf Amin (Jokowi-Amin) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) malawan Capres Prabowo Subianto adalah salah satu sepak terjang Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H.
“Luar biasa saya rasa. Bagaimana kita patahkan alibi lawan, Prabowo dan dalil-dalil hukumnya. Butuh totalitas dan banyak belajar dari ketua tim Lawyer,” ungkap advokat 41 yang tahun itu saat bincang santai bersama Terasmaluku.com, di Hotel Manise Ambon, Selasa (25/2/2020).
Satu tim di bawah bimbingan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc memperkaya pengalaman Fahri. Tidak hanya menangani kasus orang nomor satu di Indonesia tapi juga penerapan ilmu hukum tata negara yang kian memperkuat kiprahnya sebagai seorang advokat.
Itu terbukti dirinya menjadi satu dari 16 peserta ujian profesi advokat yang lulus dan digelar kali pertama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Makassar. Fahri bersaing dengan 200 peserta lain dan menjadi satu-satunya dari Ambon, Maluku yang lulus. Dan di tahun yang sama pula dia menuntaskan pendidikan strata 3 (S3) dan menerima gelar doktor dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Makassar.
Hasil penelitian serta pengalamannya selama ini, membuat pria asal Waimangit, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku sangat diperhitungkan. Itu semua berkat keseriusan kerja keras sejak muda. “Masa muda itu saya bergumul dengan pertanian. Tanam coklat dengan orang tua. Saya rasa hidup itu berat dan harus keluar dari situ. Caranya lewat pendidikan. Kehidupan bisa diubah lewat pendidikan,” ungkap Ketua DPC PERADI Ambon – Maluku.
Selain sebagai advokat, Fahri juga seorang ahli hukum tata negara dan dosen di UMI Makassar. Kesuksesannya saat ini tidak lain bersumber dari ketekunan mengenyam pendidikan setinggi dan sedalam mungkin. Hal itu terbayar dengan pencapaian saat ini. Meski begitu ragam kasus besar pun kecil tetap dia tangani. Menurut bapak tiga anak ini, tidak ada ukuran suatu kasus untuknya. Bahkan honor bukan menjadi incaran.
“Prinsip pembelaan advokat tidak selamanya dihargakan honorarium. Saya sediri secara pribadi . Makna hidup adalah kita bisa jadi manfaat buat orang lain,” terang dia. (PRISKA BIRAHY)