TERASMALUKU.COM,JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menilai kesadaran hukum masyarakat Indonesia secara umum masih sangat memprihatinkan.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus akui bahwa kesadaran hukum masyarakat Indonesia secara keseluruhan masih sangat memprihatikankan,” ucap Wamenkumham di Musyawarah Besar Ikatan Alumni Universitas Pattimura (Ikapatti) di Ambon, Kamis malam.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam orasi ilmiahnya yang berjudul Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Perspektif Hukum Nasional untuk Kedaulatan Bangsa menuju 100 Tahun Indonesia Sejahtera.
Wamenkumham yang akrab disapa Eddy itu mengatakan kesadaran hukum masyarakat Indonesia memprihatinkan, disebabkan oleh kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum bukan berasal dari hati nurani. Hal ini berbeda dengan masyarakat Jepang yang memiliki kesadaran hukum tinggi dan berasal dari dalam diri mereka secara pribadi.
Masyarakat Jepang, kata dia, memandang hukum sebagai otonom dan bukan heteronom, bukan karena paksaan atau takut terhadap undang-undang maupun takut terhadap celaan dari masyarakat dan lain sebagainya.
Karena itu, meskipun jika suatu ketika hukum di Jepang ditiadakan, masyarakatnya masih akan tetap tertib, berbeda dengan di Indonesia.
“Pertanyaannya kenapa, itu karena kesadaran hukum kita bukan berasal dari nurani kita sendiri,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, pembangunan hukum merupakan bagian dari pembangunan sebuah bangsa, harus terintegrasi dan bersinergi dengan agenda pembangunan di bidang-bidang lainnya, serta mempeluas proses yang berkelanjutan, termasuk pembangunan SDM.