Aturan Baru di Bandara Pattimura, Yang Sudah Vaksin 2 Wajib Booster

oleh

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Mulai hari ini 5 April 2022 aturan penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Pattimura Ambon wajib sudah vaksin booster.

Syarat itu berlaku bagi mereka yang tidak mau menyertakan hasil negative rapid antigen dan PCR.

Itu tertuang dalam aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sudah ada aturan baru. persyaratnnya berlaku mulai hari ini, 5 April 2022,)” kata Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon Aditya Narendra siang tadi.

Sementara pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum menerima vaksin booster wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk PPDN yang baru mendapat vaksin dosis pertama syarat keberangkatnnya wajib sertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adit menambahkan PPDN yang punya penyakit khusus dan tidak bisa menerima vaksin, tetap perlu menambah hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu maksimal 3 x 24 jam. (PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA :  Segera Miliki Kartu Kredit BNI - BATIK AIR, Ini Keuntungannya

No More Posts Available.

No more pages to load.