Belum Terbukti, Gakkumdu Tambah Waktu Kaji Pelanggaran Cawapres 02 di Ambon

oleh

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Sentra Gakkumdu Maluku belum temukan adanya pelanggaran dan menambah waktu untuk konfirmasi terlapor dalam dugaan kajian pelanggaran kamapnye Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka di Ambon.

Konfrimasi terlapor yang dibutuhkan Gakkumdu yakni tiga raja negeri dari Kabupaten Maluku Tengah. Dari hasil temuan di lapangan, tiga raja negeri ini turut hadir dalam kedatangan Gibran di Hotel Swiss-bell Ambon, pada 8 Januari 2024.

“Pada saat kajian kami temukan ada beberapa keterangan klarifikasi yang harus diambil sehingga butuh tambahan waktu 7 hari lagi. Itu hari terakhir kami putuskan apakah temuan itu terbutki atau tidak ada pelaggaran,” tegas Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman, Kamis (21/2/2024).

Tiga raja yang dimaksud itu antara lain Raja Negeri Hitu Messing, Raja Tulehu dan Raja Negeri Liang.

“Saat meminta klarifikasi ke penemu, nama-nama (raja) itu dimunculkan. Kami akan minta keterangan lagi dari mereka, apakah betul mereka menyampaikan sesuatu pada saat kampanye Gibran,” terangnya.

Sesuai masa waktu pemeriksaan laporan pelanggaran yakni selama tujuh hari. Namun Gakkumdu masih bisa menambah tujuh hari lagi jika masih ada keterangan yang kurang untuk membumtikan ada tidaknya pelanggaran pemilu.

Nantinya batas akhir penetapan hasil pelanggaran yakni pada 12 Februari 2024 atau bersamaan dengan masa tenang jelang pemilihan.

Terkait hal itu, Usman mengaku pengumuman hasil pada H-2 pencoblosan tidak akan memberikan pengaruh apapun.

“Oh, tidak akan berpengaruh dengan proses pemilihan sama sekali. Semua berjalan sesuai aturan yang ada yakni berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023,” tegasnya.

Penulis : Editor

 

BACA JUGA :  Dermaga Baru TNI AL Tawiri Ambon, Diresmikan Menteri Keuangan Sri Mulyani

No More Posts Available.

No more pages to load.