TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2025 yang mengangkat topik Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan atas Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, serta Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Kegiatan yang diprakarsai Kanwil Kemenkum Sumatera Barat ini berlangsung secara virtual, Senin (8/9/2025).
Kakanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta jajaran staf turut hadir mewakili Maluku dalam forum tersebut.
Diskusi dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Veiby Koloay, yang menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan regulasi di daerah agar kebijakan hukum dapat berjalan efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Forum membahas secara komprehensif implementasi Permenkum Nomor 19 Tahun 2019, mencakup pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, hingga perpanjangan masa jabatan notaris.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Maluku dalam diskusi ini menjadi wujud dukungan nyata terhadap penguatan kebijakan hukum nasional. Kehadiran Kanwil juga mempertegas peran Maluku sebagai garda terdepan dalam menjaga konsistensi penerapan regulasi di tingkat daerah. (HUMAS)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow