Kemenkum Maluku Ikuti Sosialisasi Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Gelombang III

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti sosialisasi Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Gelombang III tahun 2025 secara virtual, Selasa (25/11/2025).

Bertempat di ruang rapat pimpinan Kanwil Maluku, kegiatan diikuti oleh Kabag Tata Usaha dan Umum Wilson Muskitta bersama Ketua Tim Pokja Bagian Kepegawaian, Gerry Sandro Mailoa dan Ketua Tim Pokja Kehumasan, Fahrul A. Bakker serta staf Bagian Kepegawaian.

Kabag Pengembangan Karir SDM Kementerian Hukum, Andik, dalam pemaparannya menjelaskan ketentuan umum program, termasuk sasaran peserta yang merupakan lulusan perguruan tinggi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun.

Dirinya mengatakan bahwa program pemagangan ini berlangsung selama enam bulan dan memberikan uang saku setara Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten, yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Andik juga memaparkan perkembangan pelaksanaan pemagangan sebelumnya. Gelombang pertama ditempatkan di sektor swasta, sementara gelombang kedua menempatkan 18 peserta di lingkungan kementerian hukum.

Minat peserta pada dua gelombang awal tercatat cukup tinggi dengan total pelamar mencapai 151 orang. “Memasuki gelombang ketiga, kementerian kembali membuka peluang bagi lulusan baru yang ingin memperoleh pengalaman kerja terstruktur,” lanjutnya.

Andik menegaskan bahwa Kementerian Hukum mendukung penuh pelaksanaan program pemagangan melalui pembukaan formasi pada kantor pusat dan kantor wilayah. Kanwil diminta segera mengusulkan sedikitnya tiga formasi berdasarkan struktur organisasi, mulai dari Kepala Divisi hingga Kepala Bagian, serta menentukan kualifikasi lulusan yang dibutuhkan sesuai bidang kerja.

Selain itu, sosialisasi turut membahas tentang peran mentor yang menjadi kunci keberhasilan program. Mentor bertanggung jawab memberikan pembimbingan teknis dan pembinaan etos kerja, melakukan verifikasi kehadiran, menyusun evaluasi berkala, hingga mengeluarkan rekomendasi kelulusan.
Tingkat kehadiran peserta akan berpengaruh langsung pada jumlah uang saku yang diterima setiap bulan.

Menutup kegiatan, Andik meminta seluruh satuan kerja segera menyampaikan usulan jumlah serta kualifikasi peserta magang paling lambat 1 Desember, agar proses penempatan peserta gelombang ketiga dapat berlangsung tepat waktu dan sesuai kebutuhan organisasi. (Humas/H.S)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.