Penulis : Astuti Usman, SH, MH, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat legitimasi yang kuat dan amanah. Pemilu pun menjadi tonggak tegaknya demokrasi, di mana rakyat secara langsung terlibat aktif dalam menentukan arah dan kebijakan politik negara untuk satu periode pemerintahan ke depan. Keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah tentunya sangat dipengaruhi oleh seberapa besar tingkat kesadaran politik warga negara yang bersangkutan. Kesadaran politik ini terefleksi dari seberapa besar partisipasi dan peran masyarakat dalam proses Pemilihan Kepala Daerah, dengan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memberikan suara dukungannya dalam proses penetapan pemerintah baik di eksekutif maupun legislatif selaku pemangku kebijakan.
Pada dasarnya partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah dapat menjadi sarana bagi masyarakat dalam mengontrol jalannya pemerintah yang akan terpilih. Masyarakat berhak untuk menentukan dan menyerahkan amanahnya kepada mereka yang layak dan dipercaya untuk menjalankan roda pemerintahan kedepan. Selain itu partisipasi politik masyarakat juga dapat menjadi alat untuk mengekspresikan eksistensi individu atau kelompok sosial di masyarakat dengan mempengaruhi pemerintah melalui mekanisme politik. Rendahnya partisipasi politik umumnya muncul karena sikap apatis dan sikap apriori terhadap aktifitas dan kegiatan politik, dimana masyarakat lebih memilih untuk menjalankan aktivitas harian mereka seperti bekerja, berkebun, mencari ikan dilaut, membuat kerajinan dan sebagainya, yang dirasa dapat memberikan suatu manfaat yang lebih nyata dibandingkan dengan harus berpartisipasi dalam politik. Faktor lain yang juga erat kaitannya dengan partisipasi politik adalah dengan tingkat pendidikan masyarakat rendah, keadaan geografis maupun kurangnya sosialisasi dari penyelengara pemilu. Inilah yang menjadi ironi di banyak Daerah-Daerah terpencil di Provinsi Maluku, dimana tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, sehingga berimbas pada tingkat partisipasi masyarakat pada agenda politik yang umumnya tergolong rendah.
Keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku yang dibentuk melalui UU Nomor 15 Tahun 2011 jo UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu sebagai lembaga negara yang berwewenang mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum serta dituntut menjadi wasit yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi, karena memiliki nilai strategis yang sangat penting. Untuk itu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2019 yang telah selesai dilaksanakan dan juga Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Empat Kabupaten yakni Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan, Aru dan Maluku Barat Daya (MBD) di wilayah Provinsi Maluku.
Partisipasi merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan otonomi daerah karena dalam partisipasi menyangkut aspek pengawasan dan aspirasi Achmadi dkk (2002). Aspek pengawasan partisipatif ini pun harus menyentuh semua segmentasi partisipatif yang dinilai mampu dan cakap dalam menyehatkan demokrasi melalui pemilu dan pilkada. Kerjasama tersebut dilakukan bersama Perguruan Tinggi, Organisasi Maysarakat Sipil, Media Massa (jurnalistik) dan organisasi bersifat budaya atau adat dan lain-lain.
Kelompok-kelompok tersebut berperan aktif dan memiliki relawan berjumlah jelas untuk menjalankan program pengawasan. di ataur dalam UU Nomor: 10 tahun 2016 pasal 131 ayat (1) Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, Ayat (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
Dengan gerakan partisipatif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan sejak dini merupakan wujud dari pendidikan dan partisipasi politik. Masyarakat dalam hal ini diajak menjadi bagian dari sukses penyelenggaraan pilkada dan bukan hanya sebagai penonton. Karena hakikat demokrasi lokal adalah bagaimana mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya. Untuk dapat memaksimalkan pengawasan maka Pangawas Pemilihan harus menerapkan sistem pengawasan partisipatif dalam hal pencegahan dan pengawasan pemilihan. Maka perlu adanya singkronisasi pemahaman bersama masyarakat tentang pengwasan pemilihan.
Dengan adanya partisipasi semua pemangku kepentingan, maka penguatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya akan lebih efektif. Logikanya, bila tahapan-tahapan Pemilu tidak terawasi dengan baik, sudah pasti tujuan untuk menghasilkan kepemimpinan berkualitas dan berintegritas di tingkat lokal juga tidak akan tercapai. Semoga pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 nantinya akan lebih berkualitas lagi.
Dengan demikian untuk menghasikan pemilu dan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas di provinsi Maluku dengan samboyan hidup orang Basodara. Ale rasa beta rasa. Potong di kuku rasa di danging. Serta semboyan dari kabupaten yang begitu juga kental dalam persaudaraan dengan moto: “Lolin Fefan Fedan” (Mari bersama Membangun negeri), Ita Wotu Nusa (Mari Kita Membangun Daerah), Sita Kaka Walikewalike, dan Kalwedo. Aini ain. sehingga untuk dapat Memaksimalkan Pengawasan pemilu dan Pemilihan dengan harapan sehingga penyelenggaraan pemilu akan sukses dan berkualitas, maka dalam tugas-tugas Pengawasan pemilu dan Pemilihan dapat melakukan kerja sama dengan institusi lain atau kelompok strategis masyarakat, OKP dan Ormas untuk dapat menjawab hal tersebut. Mengingat hal yang selalu luput dari pengawasan dimana terjadi kecurangan yang tersruktur sesuai dengan penjelasan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 135A Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan “Sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang dimaksud dengan “Masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian. Gerakan inilah yang harus menjadi perhatian penuh untuk bagaimana kita menyatukan kekuatan dengan melibatkan seluruh stake holder dalam mengawasi penyelenggaraan pilkada.
Pilkada dalam konsep Orang Basudara kini telah menjadi konsep Pilkada Kabupaten di Provinsi Maluku. Konsep tersebut dipandang memiliki keterkaitan kuat dengan kehidupan sosial orang Maluku, yang memiliki hubungan kekerabatan melalui ikatan Pela Gandong.
Konsep ini juga di gunakan dalam melaksanakan pengawasan dengan kearifan local yang dimiliki, Bawaslu menggunakan metode ini dalam hal memaksimalkan tugas pengawasn dengan keterbatasan personil, akan ada tiga kegiatan yang akan dilakukan saat pengawasan nanti. Kegiatan itu diantaranya meliputi pengawasan intelejen, bekerjasama dengan pihak terkait TNI dan Polri untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait dengan berbagai kerawanan pemilihan yang akan terjadi, maka ada rujukan data pemilu 2019 yang akan digunakan. Pengawasan Intelejen itu artinya kami akan melakukan pemetaan potensi konflik dan kerawanan pilkada, sehingga akan ada kerjasama yang baik dengan pihak keamanan terkait dengan penempatan personil untuk mengantisipasi terpicunya konflik pada saat tahapan pilkada berlangsung.
Berikutnya terkait kegiatan pengawasan yang kedua, membangun kemitraan yang akan melibatkan para tohoh yang nantinya akan melakukan pendekatan dengan para Tokoh Agama dan masyarakat dan tokoh perempuan. “Dilakukannya pendekatan tersebut, agar supaya nantinya para tokoh dapat dengan mudah bisa menyampaikan kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam menyikapi jika terjadi konflik,”
Kegiatan pengawasan yang terakhir, meliputi Mangente kampung dimana dalam kegiatan ini aka ada 3 (tiga) Metode yang digunakan yakni dengan metode bacarita, tabaos dan farum warga dan Baqaslu MANGENTE. Serta MoU. dimana Bawaslu akan masuk dan langsung bersama dengan masyarakat dalam mengawasi dan mengklarifikasi berbagai persoalan yang di hadapi pada penilu dan pemilihan serentak 2024 sehingga diharapkan akan berjalan aman dan dama, jujur serta bermartabat. Karena tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara tapi seluruh elemen masyarakat.
Berasama Rakyat Awasi Pemilu
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Baku kele awasi pemilu dan pemilihan 2024. (***)