Masyarakat adalah Pengawas Pemilu Sejati

by
Riyaldy Achmad

Di Era Digitalisasi saat ini, data dan informasi menjadi kebutuhan sebagian besar orang dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Hal ini berpengaruh dalam merubah wajah demokrasi khususnya di Indonesia menjadi lebih transparan, namun tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan seperti hoaks/berita bohong, black campaign dan lain sebagainya yang merugikan pihak tertentu.

Hal-hal inilah yang mencederai demokrasi dan memberikan pendidikan politik yang buruk bagi warga negara.

Menjelang pesta demokrasi Tahun 2024 mendatang, bentuk pelanggaran seperti ini ramai dijumpai di media sosial dan merupakan objek pengawasan yang harus diawasi semua elemen masyarakat sebagai pemegang hak konstitusional tertinggi di Republik ini.

Melihat persoalan ini negara membentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) yang berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, mengawasi jalannya Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menindak pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara teknis yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Peserta Pemilu.

Untuk memastikan Pemilu berjalan lancar dan damai, Bawaslu telah bekerja ekstraordinary mencegah kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang terjadi dan memitigasi hal tersebut.

Namun dalam perannya sebagai wasit Pemilu Bawaslu sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Ini disebabkan karena wilayah kerja yang luas dan jumlah personil yang terbatas ditingkat TPS dan desa/kelurahan.

Bayangkan dalam 1 desa/kelurahan yang cukup luas diawasi oleh 1 orang Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) ditambah lagi faktor geografis yang sulit dijangkau dan jaringan internet yang tidak memadai, ini menjadi kendala yang dirasakan PKD dalam melaksanakan tugas negara.

Menjawab itu, Bawaslu selalu melakukan inovasi di bidang teknologi dan informasi seperti membangun aplikasi-aplikasi seluler Pengawasan Pemilu berbasis android yang menjangkau masyarakat luas, harapannya masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi Pemilu yang sedang berlangsung dan melaporkan dugaan-dugaan terjadinya pelanggaran di sekitar lingkungan mereka dengan cara yang mudah.

BACA JUGA :  Natal Dibatasi Namun Kasih Diperluas Oleh : Rudy Rahabeat, Pendeta Gereja Protestan Maluku (GPM)

Dengan begitu dapat meringankan tugas Bawaslu dalam menjaga hak pilih diseluruh negeri serta mencegah kecurangan-kecurangan yang mungkin akan terjadi karna campur tangan Masyarakat dalam mengawal proses demokrasi ini.

Mengapa masyarakat harus berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu?

Masyarakat merupakan pemegang kekuasaan yang absolut, dan Pemilu adalah wadah demokrasi itu sendiri. Masyarakat harus hadir serta mengawasi dalam tiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, semua elemen yang terlibat dalam Pemilu diawasi oleh Masyarakat termasuk Bawaslu.

Karena yang terpilih akan memimpin, mewakili, mengelola dan menentukan masa depan masyarakat itu sendiri 5 tahun kedepan.

Kesadaran untuk berpartisipasi, kecerdasan untuk memilih dan peran aktif dalam mengawal serta mengawasi Pemilu Tahun 2024 mendatang harus dimiliki setiap warga negara tanpa terkecuali.

Hal inilah yang menciptakan demokrasi, Bawaslu hanyalah alat negara untuk menghidupkan demokrasi.

Sejatinya pengawas Pemilu adalah Masyarakat itu sendiri.

Oleh : Riyaldy Achmad