AMBON-Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon pada Februari 2017 ini tanpa pasangan calon jalur perseorangan. Ini terjadi setelah pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon dari jalur perseorangan Elsina Latuheru Syauta dan M. Azis Tunny, dengan icon SATUHATI tidak melanjutkan proses penyerahan berkas syarat dukungan ke KPU Kota Ambon pada Rabu (10/8) pukul 16.00 WIT yang merupakan batas akhir penyerahan berkas dukungan.
Pasangan SATUHATI datang ke KPU bersama sejumlah relawannya menyampaikan sehelai surat ke KPU Kota Ambon yang diterima ketuanya, Marthinus Kainama. Sebelum menyerahkan surat, Elsina yang duduk berdampingan dengan Azis menyatakan adanya perubahan Peraturan KPU RI yang begitu cepat tentang syarat dukungan calon perseorangan membuat mereka kesulitan memenuhi persyaratan.
Elsina menyatakan, peraturan KPU RI terbaru yang mereka terima yakni pada Sabtu (6/8) saat KPU Kota Ambon membuka penerimaan calon perseorangan. Dalam peraturan itu disebutkan, surat dukungan calon perseorangan selain foto copy KTP, juga harus dilampirkan tanda tangan dukungan bermaterai dari orang yang memberikan dukungan.
“Tidak mungkin dalam waktu singkat kami harus cari anak-anak muda yang selama ini mengumpulkan foto copy KTP warga, kemudian menyuruh mereka mencari warga lagi untuk membuat pernyataan dukungan, ini yang sulit kami lakukan,” kata Elsina dihadapan komisioner KPU dan Panwaslu Kota Ambon.
Ia mengklaim dukungan foto copy KTP sesuai peraturan yakni 8,5 persen sesuai DPT Pilres Kota Ambon sudah terpenuhi yakni lebih dari 23.000 lembar. Menurut Elsina, dalam surat yang mereka sampaikan tersebut, jika KPU Kota Ambon memperbolehkan pihaknya menyerahkan berkas dukungan hanya berupa foto copy KTP, tanpa harus dilampirkan tanda tangan dukungan bermaterai dari orang yang memberikan dukungan, maka pihaknya akan melanjutkan penyerahan berkas dukungan ke KPU.
Namun jika tidak bisa, maka pasangan SATUHATI tidak akan melanjutkan proses selanjutnya. “Kami tidak melanjutkan proses ini karena regulasi dari KPU RI yang beruba-beruba, bayangkan saja dalam sebulan ada tiga kali peraturan yang beruba, itu memberatkan kami,” katanya.
Elsina menyatakan, kehadiran dirinya bersama Azis Tunny sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat Kota Ambon yang telah memberikan dukungan, menyerahkan foto copy KTP kepada keduanya serta menghormati proses di KPU.
Keputusan pasangan SATUHATI ini mengejutkan komisioner KPU Kota Ambon. Setelah menerima surat dari pasangan SATUHATI itu, Kainama kemudian mengskorsing rapat dan melakukan konsultasi bersama Panwaslu Kota Ambon.
“Setelah berkonsultasi dengan komisioner KPU lainnya dan Panwaslu, kami tetap berpatokan pada peraturan yang berlaku, penyerahan syarat dukungan harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Kainama. Peraturan yang berlaku yakni selain foto copy KTP, juga harus dilampirkan tanda tangan dukungan bermaterai dari orang yang memberikan dukungan. Kainama juga menyatakan, prihatin atas kondisi ini. Padahal ia berharap SATUHATI bisa lolos agar ada calon perseorangan yang ikut bertarung dalam Pilkada Kota Ambon.
Azis Tunny juga menyatakan, dengan terpaksa mereka tidak melanjutkan penyerahan berkas dukungan ke KPU Kota Ambon, karena regulasi KPU RI yang beruba-ruba dalam waktu singkat.
Pasangan SATUHATI juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Ambon, karena keduanya tidak bisa ikut dalam Pilkada Kota Ambon. KPU Kota Ambon kemudian mengeluarkan putusan Pasangan SATUHATI tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dari jalur perseorangan di Pilkada Kota Ambon. ADI