DPRD Maluku Minta Pemkab KKT Bayar Hutang Pihak Ketiga

oleh
oleh
ILUSTRASI HUTANG. FOTO : SUARA.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi I DPRD Maluku meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk menyekesaikan hutang pihak ketiga yang ditinggalkan dua bupati periode sebelumnya sebesar Rp300 miliar.

“DPRD provinsi lewat Komisi I telah meminta Penjabat Bupati KKT, Daniel Indey agar dapat menyelesaikan hutang ini,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno di Ambon, Rabu (1/6/2022).

Permintaan ini juga telah disampaikan pimpinan dan anggota Komisi I kepada penjabat bupati saat melakukan rapat kerja beberapa hari lalu.

Menurut dia, dalam pertemuan ini telah dibahas sejumlah persoalan terkait dengan aspirasi masyarakat yang selama ini disuarakan ke Komisi DPRD, yakni hutang kepada pihak ketiga yang belum kunjung diselesaikan.

“Kami sekadar memberikan masukan, bagaimana formulasi yang nantinya digunakan dalam menyelesaikan hutang pihak ketiga yang mencapai Rp300 miliar, apakah akan dicicil Pemkab KKT atau ada kebijakan lain yang akan ditempuh,” ucapnya.

Dirjen Kemendagri RI juga telah mengeluarkan perintah untuk hutang itu harus dibayarkan.

Namun karena enggan dibayar oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar di masa kepemimpinan Petrus Fatlolon, maka hutang tersebut menjadi beban daerah.

Ironisnya, sejumlah proyek infrastruktur sudah diselesaikan pembangunannya bahkan telah dinikmati oleh masyarakat di KKT.

Sayangnya, ada sejumlah proyek yang disuarakan masyarakat terindikasi korupsi. Parahnya lagi, banyak pengusaha asal Papua, yang diakomodir untuk mengerjakan sejumlah proyek di kabupaten setempat.

“Padahal harapan kami, perputaran uang tetap di Maluku, khususnya di KKT agar bisa mendongkrak pendapatan ekonomi masyarakat setempat,” katanya menegaskan.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara

BACA JUGA :  Datangi DPRD Maluku, Pemkab Kepulauan Tanimbar Minta Jatah Besar PI Blok Masela

No More Posts Available.

No more pages to load.