TERASMALUKU.COM,NAMLEA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan membuka aktivitas penataan dan pemulihan kembali di lokasi tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru. Pemprov Maluku memberikan izin kepada PT. BPS dan PT. CCP yang sebelumnya dihentikan sementara agar melakukan aktivitas lagi di kawasan pertambangan itu.
Ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Maluku Martha Nanlohy saat pertemuan tim kajian dengan ratusan warga adat di Dusun Kaku Kolon Desa Parbulu Kecamatan Wailata Kabupaten Buru, Selasa (16/5) sore. Menurut Martha, paling lambat sebelum puasa, aktivitas penataan dan pemulihan wilayah Gunung Botak lewat perusahan yang mendapat izin dibuka seperti biasa. Dengan pembukaan ini dapat mendatangkan keuntungan bagi masyarakat karena akan dipekerjakan di perusahan serta terlibat dalam wadah koperasi.
“Sebelum puasa Gunung Botak dibuka lagi. Dibuka dalam tanda kutip ya, dibuka ini karena beberapa bulan lalu kegiatan PT. CCP dan PT. BPS yang mendapat izin itu ditutup, sehingga mau dibuka lagi kegiatan mereka. Jadi PT. BPS dan PT. CCP bisa beraktivitas kembali seperti biasa,” kata Martha.
Pertemuan tim kajian dengan warga adat ini dalam rangka sosialiasi untuk kelanjutan penataan dan permurniaan Gunung Botak. Tim kajian yang terdiri dari Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Dinas ESDM dan unsur Pemprov Maluku dibentuk Gubernur Maluku Said Assagaff untuk penanganan pasca penutupan lokasi tambang November 2016.
Pertemuan ini juga dihadir Asisten III Setda Maluku, Zulkifli Anwar, Asdep Koordinasi Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polhukam Yanto Tarah, Staf Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Lana Saria, Staf Kejaksaan Agung, Hendry, Kadis Lingkungan Hidup Vera Tomasoa, Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku Henry M. Far-Far serta sejumlah pejabat Pemprov lainnya.
Martha menyatakan dari dua perusahan itu yang izinnya sudah siap adalah PT.BPS, sehingga perusahan ini akan langsung melakukan aktivitas lanjutan di lokasi tambang Gunung Botak. Namun menurut Martha, untuk penataan lanjutan bagi PT. CCP harus mendapat izin dari PT. BPS. Itu karena lokasi tempat penampungan material perusahan ini berada di areal PT. BPS yang mendapat izin dari Pemprov Maluku sejak 2015 lalu.
Menurut Martha, dengan dibukanya perusahan tersebut, banyak hal akan dilakukan masyarakat untuk mendapatkan penghasilan termasuk dilibatkan melalui wadah koperasi yang mendapat izin dari Dinas ESDM Maluku. Ia menyatakan sebelum aktivitas pertambangan dibuka, dalam waktu dekat ia akan mengumpulkan koperasi-koperasi yang sudah mengantongi izin untuk membicarakan masalah ini. Koperasi akan mendapatkan royalti dari perusahan dengan nilainya akan diatur Pemprov Maluku.
Asisten III Setda Maluku Zulkifli Anwar menyatakan dengan dibukanya aktivitas pertambangan di Gunung Botak yang dikelola secara profesional oleh perusahan akan mendapatkan hasil dan kesejahteraan bagi masyarakat dan pemasukan bagi pemerintah daerah. Selama ini menurutnya, aktivitas penambangan secara ilegal di Gunung Botak hanya menguntungkan sesaat bagi sebagian orang dan tidak mendatangkan pemasukan untuk pemerintah daerah.
Selain itu aktivitas penambangan ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan manusia karena penambang menggunakan mercuri dan cairan kimia lainnya. Ia menyatakan tugas pemerintah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan pembukaan Gunung Botak lewat pengelolaan secara profesional merupakan langkah pemerintah meningkatkan kesejahteraan warga di Pulau Buru.
“Kami meminta masyarakat adat mendukung langkah Pemrov Maluku untuk kelanjutan penataan dan pemulihan Gunung Botak dengan pengelolaan secara profesional lewat perusahan yang mendapat izin sehingga masyarakat dan pemerintah mendapat hasil bersama,” katanya.
Sementara itu Yanto Tarah dari Kementerian Polhukam menegaskan, tim ini merupakan tim resmi dari Pemprov Maluku dan pemerintah pusat, memberikan kajian tentang Gunung Botak. Tim menilai Gunung Botak harus ditata secara profesional lewat perusahan yang mendapat izin dari Gubernur Maluku sehingga mendatangkan hasil untuk daerah dan masyarakat. Yanto juga meminta warga tidak percaya bila ada orang yang datang mengatasnamakan pejabat dari pusat bicara pembukaan tambang Gunung Botak karena kewenangan tambang ada di Pemprov.
“Yang berhak memberikan izin pertambangan adalah Pemrov dalam hal ini gubernur, bukan pempus. Jadi kalau ada orang yang datang mengatasnamakan pempus untuk membuka tambang jangan percaya mereka, itu bohong, kami saja datang ke sini diundang Pemprov Maluku,” kata Yanto.
Dalam pertemuan ini warga memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku untuk melanjutkan kembali penataan dan pemulihan kawasan Gunung Botak. Warga berharap pembukaan aktivitas pertambangan secepatnya dilakukan sehingga dapat memberikan pekerjaan untuk mereka apalagi menjelang puasa ini. (ADI)