TERASMALUKU – Sedikitnya dua kantor perusahaan swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu Baca Selengkapnya
Tag: 250rb
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.