TERASMALUKU.COM,-AMBON-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara kepada Aryani Katjong dan Pridayatni Supriyatna. Dua mantan karyawati PT. Bank Maluku-Malut pada Kantor Cabang Pembantu di Banda, Baca Selengkapnya
Tag: Aryani Katjong dan Pridayatni Supriyatna
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.