TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memberhentikan tujuh pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) karena terlibat Partai Politik (Parpol). “Dari Baca Selengkapnya
Tag: Bawaslu Kabupaten Malra
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.