TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku memberikan waktu 30 hari bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru untuk melunasi pembayaran lahan milik warga yang digunakan untuk sumur Perusahaan Baca Selengkapnya
Tag: Beri Waktu 30 Hari
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.