TERASMALUKU.COM,-AMBON-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon membongkar praktek prostitusi anak secara online menggunakan aplikasi Michat di Kota Ambon. Aparat Satreskrim meringkus dua orang mucikari prostitusi online Baca Selengkapnya
Tag: Bongkar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.