TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polres Pulau Ambon menetapkan kakek berinisia TS sebagai  tersangka pencabulan seorang bocah enam tahun. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu. TS ditersangkakan Baca Selengkapnya
Tag: Brigpol S. Risamasu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.