TERASMALUKU.COM,-AMBON- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku akan membubarkan massa yang berkerumun saat mengikuti kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Larangan untuk berkerumun Baca Selengkapnya
Tag: Calon kepala daerah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.