TERASMALUKU.COM,-AMBON-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Imran Tamher, suami yang terbukti membunuh istrinya SS alias Nona di kompleks Pasar Baca Selengkapnya
Tag: Christina Tetelepta
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.