TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, terdakwa kasus korupsi dituntut hukuman 8,6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan terdakwa Richard terbukti bersalah melakukan Tindak
Tag: Ditutut Hukuman 8
No More Posts Available.
No more pages to load.