TERASMALUKU.COM,-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengubah persyaratan uang muka dari minimal lima persen menjadi satu persen untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat Baca Selengkapnya
Tag: DP Rumah Bersubsidi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.