TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan gugatan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail terkait akhir masa jabatannya hingga April 2024 “Berdasarkan putusan MK, maka secara Baca Selengkapnya
Tag: Gugatan dikabulkan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.