TERASMALUKU.COM,-AMBON-Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon memvonis mantan Kadis Kominfo Kota Ambon Joy Adrian selama 22 bulan penjara dalam perkara korupsi dana pengadaan Baca Selengkapnya
Tag: Hakim tipikor Ambon
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.