TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan Marselinus Matrutty alias Acel (48) sebagai tersangka kasus pembunuhan dua warga, Leo Besitimur (44) dan Elia Sairdekut (57). Baca Selengkapnya
Tag: hukuman mati
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.