TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku jalur independen atau perseorangan yang maju di Pilkada Maluku 2018, wajib memenuhi persyaratan dukungan sebanyak 122.895 pemilih. Baca Selengkapnya
Tag: Jumlah Dukungan KTP Calon Independen Pilkada Maluku
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.