TERASMALUKU.COM,-AMBON-AG (67) tersangka pencurian tiang Alif emas berbobot 2,6 kilogram milik masjid Al-Huda Desa Kaiyeli, Kabupaten Buru, terancam dihukum penjara 7 hingga 9 tahun. Penyidik Baca Selengkapnya
Tag: Kaiyeli
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.