TERASMALUKU.COM,-AMBON-Usman Risahonduan alias Upang (49), mantan Kanit Narkoba Polres Ambon divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas kepemilikan 692,69 gram Baca Selengkapnya
Tag: kasus Ganja
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.