TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ayah kandung berinisial JLR, tersangka kasus pemerkosaan anaknya sendiri di Kabupaten Kepulauan Aru terancam dihukum penjara 15 tahun. Tersangka berulang kali setubuhi korban sejak korban Baca Selengkapnya
Tag: kasus persetubuhan terahdap anak dibawah umur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.