TERASMALUKU.COM,-AMBON– Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5/2024). Wanita Baca Selengkapnya
Tag: Katherina Tawaerubun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.